Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Lampung

Hengki Widodo

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 21,6 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 21,6 miliar

7 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Juni 2023 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa HENGKI WIDODO Alias ENGSIT anak dari OE YAN HOK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENGKI WIDODO Alias ENGSIT anak dari OE YAN HOK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sejumlah Rp. 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 21,6 miliar
Peninjauan Kembali MA14 April 2025 Mahkamah AgungNomor 253 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding2 Agustus 2023 PT Tanjung KarangNomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tanggal 9 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru