Hendrik Pongdatu
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 800 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 23/Pid.Sus-.TPK/2022/PT PAL (2022-08-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 800 juta
3 tahun penjara (Banding 23/Pid.Sus-.TPK/2022/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juni 2022 | PN Tipikor PaluNomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Hendrik Pongdatu, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hendrik Pongdatu, S.T.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahundan 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 8 juta |
| Banding24 Agustus 2022 | PT PaluNomor 23/Pid.Sus-.TPK/2022/PT PAL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 23 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Hendrik Pongdatu, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Hendrik Pongdatu, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 800 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 23 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 23/Pid.Sus-.TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 24 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi