Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tengah

Hendrik Pongdatu

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 800 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palu (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 23/Pid.Sus-.TPK/2022/PT PAL (2022-08-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 800 juta

3 tahun penjara (Banding 23/Pid.Sus-.TPK/2022/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2022 PN Tipikor PaluNomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Hendrik Pongdatu, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hendrik Pongdatu, S.T.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahundan 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 8 juta
Banding24 Agustus 2022 PT PaluNomor 23/Pid.Sus-.TPK/2022/PT PAL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 23 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Hendrik Pongdatu, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Hendrik Pongdatu, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 800 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru