Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Maluku

Hendra Anggrek

Wiraswasta (Kuasa Direktur PT. Erloom Anugerah Jaya)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2023, putusan terakhir Juni 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Ambon (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB (2023-06-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,7 miliar

10 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Mei 2023 PN Tipikor AmbonNomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa HENDRA ANGGREK Alias KOKO HENDRA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRA ANGGREK Alias KOKO HENDRA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa HENDRA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,7 miliar
Banding19 Juni 2023 PT AmbonNomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022 tanggal 5 Mei 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa HENDRA ANGGREK alias KOKO HENDRA, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRA ANGGREK alias KOKO HENDRA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru