Hektor Farde Awewra
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB (2024-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Januari 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I Hektor Farde Awewra alias Eto anak dari Elieser Awewra dan Terdakwa II Amus Akelly alias Amus anak dari Moses Akelly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Hektor Farde Awewra alias Eto anak dari Elieser Awewra dan Terdakwa II Amus Akelly alias Amus anak dari Moses Akelly dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Hektor Farde Awewra alias Eto anak dari Elieser Awewra dan Terdakwa II Amus Akelly alias Amus anak dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding20 Maret 2024 | PT AmbonNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Amb tanggal 17 Januari 2024 atas nama Terdakwa II Amus Akelly alias Amus anak dari Moses Akelly , sekedar mengenai lamanya pidana pokok yang dijatuhkan kepada Terdakwa II, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa II Amus Akelly alias Amus anak dari Moses Akelly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa II Amus Akelly… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 17 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mahkamah Agung, 20 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir