Heddy Kandou
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 22 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 18,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2024-02-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9,4 miliar
10 tahun penjara (PN Tipikor 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Februari 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa HEDDY KANDOU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi berbarengan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa HEDDY KANDOU oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HEDDY KANDOU terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi berbarengan secara bersama sama, sebagaimana dalam surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HEDDY KANDOU… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 9,4 miliar |
| Peninjauan Kembali MA29 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 3354 PK/PID.SUS/2026 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5857 K/PID.SUS/2024 (2024-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9,4 miliar
12 tahun penjara (Kasasi 5857 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding25 April 2024 | PT JakartaNomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. tanggal 12 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA6 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 5857 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 12 tahun dan denda 500 juta subsidair 4 bulan penjara,Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.416.219.000,00 (sembilan miliar empat ratus enam belas juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah) dengan dikompenasikan dengan barang bukti nomor urut 8.3 berupa 1 (satu) unit motor Harley Davidson dengan Nomor Polisi B 3798 BCS, 1 (satu) unit Jeep Willis dengan Nomor Polisi B 2558 UD, 1 (satu) unit Jeep Willis dengan Nomor… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Uang pengganti Rp 9,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 12 Feb 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3354 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 29 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 25 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5857 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 6 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir