Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Heddy Kandou

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
22 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 18,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2024-02-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 9,4 miliar

10 tahun penjara (PN Tipikor 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Februari 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa HEDDY KANDOU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi berbarengan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa HEDDY KANDOU oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HEDDY KANDOU terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi berbarengan secara bersama sama, sebagaimana dalam surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HEDDY KANDOU… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 9,4 miliar
Peninjauan Kembali MA29 Juli 2026 Mahkamah AgungNomor 3354 PK/PID.SUS/2026 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5857 K/PID.SUS/2024 (2024-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 9,4 miliar

12 tahun penjara (Kasasi 5857 K/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding25 April 2024 PT JakartaNomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. tanggal 12 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA6 September 2024 Mahkamah AgungNomor 5857 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 12 tahun dan denda 500 juta subsidair 4 bulan penjara,Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.416.219.000,00 (sembilan miliar empat ratus enam belas juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah) dengan dikompenasikan dengan barang bukti nomor urut 8.3 berupa 1 (satu) unit motor Harley Davidson dengan Nomor Polisi B 3798 BCS, 1 (satu) unit Jeep Willis dengan Nomor Polisi B 2558 UD, 1 (satu) unit Jeep Willis dengan Nomor… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Uang pengganti Rp 9,4 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru