Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Barat

Hel Diyanto Anak Dari Fuk Hin

Direktur CV. Chivalry atau Wiraswasta (Sesuai KTP)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Mei 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk (2024-02-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Februari 2024 PN Tipikor PontianakNomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk S.T. anak dari FUK HIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; S.T. anak dari FUK HIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; S.T. anak dari FUK HIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru