Hasudungan Limbong
Pns
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PT Medan (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2024-04-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2 miliar
1 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Maret 2024 | PN Tipikor MedanNomor 135/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Hasudungan Limbong, S.E., tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hasudungan Limbong, S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 20 juta |
| Banding29 April 2024 | PT MedanNomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 4 Maret 2024 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa HASUDUNGAN LIMBONG, S.E tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ; Menyatakan Terdakwa HASUDUNGAN LIMBONG, S.E terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 10 miliar Uang pengganti Rp 2 miliar |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn (2024-01-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 96/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Januari 2024 | PN Tipikor MedanNomor 96/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Hasudungan Limbong, S.E., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Hasudungan Limbong, S.E., oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut di atas; Menyatakan Terdakwa Hasudungan Limbong, S.E., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn (2023-10-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Oktober 2023 | PN Tipikor MedanNomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Hasudungan Limbong, S.E., tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hasudungan Limbong, S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 4 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 29 Apr 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 29 Jan 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 16 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi