Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Tengah

Haryani Oktaviantiningsih binti

PNS (Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang).

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Semarang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG (2024-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding28 Februari 2024 PT SemarangNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Tanggal 8 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehinga amar putusan lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1) Menyatakan Terdakwa HARYANI OKTAVIANTININGSIH, SE.Msi. Binti HARYONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan primair; 2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru