Hartono bin Ahsan
Wiraswasta Manager CV. Jasa Andhika Raya dan
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 2/PID.TPK/2022/PT SMR (2022-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,5 miliar
6 tahun penjara (Banding 2/PID.TPK/2022/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding13 April 2022 | PT SamarindaNomor 2/PID.TPK/2022/PT SMR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 37/Pid. Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 24 Pebruari 2022 sepanjang mengenai denda dan uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan terdakwa HARTONO Bin AHSAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 2/PID.TPK/2022/PT SMR Mahkamah Agung, 13 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi