Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Riau

Hariyadi bin Tuginen

Mantan Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 410 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG (2025-11-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 410 miliar

6 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Mei 2024 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg Menyatakan Terdakwa HARIYADI,S.Sos.,M.M Bin TUGINEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 105 juta
Banding21 November 2025 PT Kepulauan RiauNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg, tanggal tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan dan uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa HARIYADI, S.Sos, M.M Bin TUGINEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 410 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA16 Januari 2025 Mahkamah AgungNomor 70 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru