Hariyadi bin Tuginen
Mantan Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 410 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG (2025-11-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 410 miliar
6 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Mei 2024 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg Menyatakan Terdakwa HARIYADI,S.Sos.,M.M Bin TUGINEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 105 juta |
| Banding21 November 2025 | PT Kepulauan RiauNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg, tanggal tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan dan uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa HARIYADI, S.Sos, M.M Bin TUGINEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 410 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA16 Januari 2025 | Mahkamah AgungNomor 70 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg Mahkamah Agung, 3 Mei 2024
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG Mahkamah Agung, 21 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 70 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi