Harga Satata. S.Sos . M.m. bin Sutarto
Kepala Desa Jaten Kecamatan Jaten
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 12,5 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 12,5 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 43/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding9 Juni 2026 | PT SemarangNomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Tanggal 25 maret 2026 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Harga Satata SH SSos bin Sutarto Hotma Suyoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 12,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 9 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi