Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Hardijanto Adji Saroso

Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 39,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-02-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 39,7 miliar

10 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Desember 2023 PN Tipikor SurabayaNomor 87/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa HARDIJANTO ADJI SAROSO dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun serta denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 39,7 miliar
Banding21 Februari 2024 PT SurabayaNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 20 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa HARDIJANTO ADJI SAROSO serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa HARDIJANTO ADJI SAROSO dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 39,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru