Hanif Mantiq bin Ahmad
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 645 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 32/PID.TPK/2026/PT BDG (2026-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 645 juta
2 tahun penjara (Banding 32/PID.TPK/2026/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 Mei 2026 | PT BandungNomor 32/PID.TPK/2026/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa. - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 136/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 17 Maret 2026 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya Pidana dan jenis pidana apabila Terdakwa tidak membayar denda, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa HANIF MANTIQ, M.M. Bin AHMAD RUSNADI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 60 juta Uang pengganti Rp 645 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 32/PID.TPK/2026/PT BDG Mahkamah Agung, 7 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi