Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Timur

Hamzah Dahlan

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 16,9 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Samarinda (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR (2026-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 16,9 miliar

3 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2026 PN Tipikor SamarindaNomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr BIN DAHLAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; BIN DAHLAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) , yang wajib dibayar dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 30 juta Uang pengganti Rp 33,8 miliar
Banding18 Juni 2026 PT SamarindaNomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR M E N G A D I L I: ? Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; ? Mengubah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 24 April 2026 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana, pidana tambahan pembebanan pembayaran uang pengganti, denda dan penahanan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Bin Dahlan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 16,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru