Hamka
PNS (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mamuju)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 169 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM (2024-01-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 169 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Desember 2023 | PN Tipikor MamujuNomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Menyatakan Terdakwa Hamka, S.H., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Perbarengan ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 169 juta |
| Banding31 Januari 2024 | PT Sulawesi BaratNomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 21 Desember 2023, sekedar mengenai penjatuhan pidana dalam amar putusan dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Hamka, S. H. tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primer;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 169 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Mahkamah Agung, 21 Des 2023
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM Mahkamah Agung, 31 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi