Hadi Wijaya Kine
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 144 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6965 K/PID.SUS/2024 (2024-10-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 144 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 6965 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA23 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6965 K/PID.SUS/2024 Tolak kasasi JPU dengan perbaikan:- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Uang pengganti Rp144.153.000,00 (seratus empat puluh empat juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah), subsidair 1 (satu) tahun penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 144 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 6965 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 23 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum