Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Hadi Suyanto

Mantan Pegawai BRI

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 232 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 63/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-12-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 232 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 63/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Oktober 2024 PN Tipikor SurabayaNomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Para Terdakwa Hadi Suyanto, S.E dan Suwarno, S.Sos tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Para T erdakwa tersebut dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 232 juta
Banding10 Desember 2024 PT SurabayaNomor 63/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY MENGADILI; - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby, tanggal 22 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Para Terdakwa Hadi Suyanto, S.E dan Suwarno, S.Sos tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 232 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru