Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Barat

Gustia Lazuardi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pontianak (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK (2022-11-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,5 miliar

5 tahun penjara (Banding 7/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pontianak (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 September 2022 PN Tipikor PontianakNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa GUSTIA LAZUARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa GUSTIA LAZUARDI dari dakwaan primair tersebut;Me nyatakan Terdakwa GUSTIA LAZUARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa GUSTIA LAZUARDI, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar
Banding7 November 2022 PT PontianakNomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 29 September 2022, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana dan status barang bukti Nomor 1 dan 4 yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa GUSTIA LAZUARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa GUSTIA LAZUARDI dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar
Kasasi MA12 April 2023 Mahkamah AgungNomor 1112 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru