Gustia Lazuardi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pontianak (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK (2022-11-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
5 tahun penjara (Banding 7/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 September 2022 | PN Tipikor PontianakNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa GUSTIA LAZUARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa GUSTIA LAZUARDI dari dakwaan primair tersebut;Me nyatakan Terdakwa GUSTIA LAZUARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa GUSTIA LAZUARDI, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
| Banding7 November 2022 | PT PontianakNomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 29 September 2022, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana dan status barang bukti Nomor 1 dan 4 yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa GUSTIA LAZUARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa GUSTIA LAZUARDI dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
| Kasasi MA12 April 2023 | Mahkamah AgungNomor 1112 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk Mahkamah Agung, 29 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Mahkamah Agung, 7 Nov 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 1112 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 12 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi