Goey Taufik Riyan
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 19/PID.TPK/2024/PT TPG (2024-12-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 19/PID.TPK/2024/PT TPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2024 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa GOEY TAUFIK RIYAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding12 Desember 2024 | PT Kepulauan RiauNomor 19/PID.TPK/2024/PT TPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg, tanggal 21 Oktober 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 18/PID.TPK/2024/PT TPG (2024-12-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 18/PID.TPK/2024/PT TPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2024 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa GOEY TAUFIK RIYAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding12 Desember 2024 | PT Kepulauan RiauNomor 18/PID.TPK/2024/PT TPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg, tanggal 21 Oktober 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg Mahkamah Agung, 21 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 19/PID.TPK/2024/PT TPG Mahkamah Agung, 12 Des 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg Mahkamah Agung, 21 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 18/PID.TPK/2024/PT TPG Mahkamah Agung, 12 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi