Gilang Gumilar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks (2023-05-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Mei 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks ANDI SONNY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; GILANG GUMILAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Lima ) T ahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; WAHID IKHSAN WAHYUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan) T ahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 8 bulan Denda Rp 300 juta |
| Banding11 Juli 2023 | PT MakassarNomor 7/PID.TPK/2023/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 113/Pid.Sus-Tipikor/2022/PN Mks tanggal 03 Mei 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut; Menyatakan waktu selama Para Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan itu; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Mahkamah Agung, 3 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2023/PT MKS Mahkamah Agung, 11 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi