ASN/Pejabat · Polri
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (golongan III/A), penelaah keberatan pajak. Dikenal juga sebagai Gayus Tambunan.
belum tersedia
- Vonis akhir
- 20 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi22 September 2015
Terpidana beberapa perkara dengan total pidana 29 tahun (ditetapkan MA, diberitakan Jan 2017). Dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, 22 Sep 2015; status dan lokasi terkini belum terverifikasi
4 perkara. Divonis bersalah korupsi dalam setidaknya tiga perkara terpisah: (1) penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal serta suap kepada penyidik dan hakim (12 tahun, kasasi 1198 K/PID.SUS/2011); (2) gratifikasi, pencucian uang, dan suap kepada petugas rutan (8 tahun, kasasi 52 K/Pid.Sus/2013); (3) perkara pajak PT Megah Citra Raya (8 tahun). Ditambah perkara pemalsuan paspor (pidana umum). MA menetapkan total 29 tahun: 26 tahun untuk tiga perkara korupsi dan 3 tahun pemalsuan paspor.
Perkara 01 dari 04
Mafia pajak: korupsi penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal serta suap kepada penyidik dan hakim
Gayus Tambunan dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal serta menyuap penyidik Polri dan hakim. PN Jakarta Selatan menjatuhkan 7 tahun penjara (19 Jan 2011), diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding dan 12 tahun di tingkat kasasi; permohonan PK ditolak.
Nilai kerugian dan suap belum terverifikasi. Denda Rp300 juta dari putusan PN; denda di tingkat kasasi belum terverifikasi.
12 tahun penjara (kasasi MA 2011; PK ditolak 2013)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Januari 2011 | PN Jakarta Selatan 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan jaksa 20 tahun dan denda Rp500 juta. Ketua majelis Albertina Ho. | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding29 April 2011 | Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 06/PID/TPK/2011/PT.DKI Banding jaksa dikabulkan; pidana diperberat menjadi 8 tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun |
| Kasasi MA27 Juli 2011 | Mahkamah AgungNomor 1198 K/PID.SUS/2011 Kasasi terdakwa ditolak dan pidana diperberat menjadi 12 tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun |
| Peninjauan Kembali MATanggal belum tercatat | Mahkamah Agung PK ditolak; tetap 12 tahun penjara (dipublikasikan di situs MA 22 Nov 2013). Nomor PK diawali "38 PK/Pid.Sus/" (tahun terpotong di cuplikan Direktori Putusan). | 12 tahun |
Perkara 02 dari 04
Gratifikasi, pencucian uang, dan suap kepada petugas rutan
Dalam perkara kedua, Gayus Tambunan dinyatakan bersalah menerima gratifikasi, melakukan pencucian uang, dan menyuap petugas rutan agar dapat keluar tahanan. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding; kasasinya ditolak. Kejaksaan kemudian mengeksekusi aset, antara lain dana Rp74 miliar dan saham.
RMOL (2014) menyebut aset yang dirampas antara lain dana Rp74 miliar di Bank Indonesia, USD 659.800, sekitar SGD 9,68-9,98 juta, Rp201.089.000 tunai, 31 batang emas 100 gram, rumah, dan kendaraan (tidak secara tegas dikaitkan dengan satu putusan). Eksekusi 2016: 15.188.000 lembar saham UNSP senilai bersih Rp820.220.350.
8 tahun penjara, denda Rp1 miliar (kasasi ditolak 26 Mar 2013)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Maret 2012 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. | 6 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Banding21 Juni 2012 | Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI Diperberat menjadi 8 tahun penjara; terbukti korupsi dan pencucian uang. Ketua majelis Yusran Thawab. | 8 tahun |
| Kasasi MA26 Maret 2013 | Mahkamah AgungNomor 52 K/Pid.Sus/2013 Kasasi terdakwa ditolak; tetap 8 tahun penjara. Ketua majelis Zaharuddin Utama. | 8 tahun |
Perkara 03 dari 04
Korupsi perpajakan PT Megah Citra Raya
Liputan6 mencatat Gayus Tambunan juga dijatuhi 8 tahun penjara dalam perkara penggelapan/korupsi pajak PT Megah Citra Raya. Rincian pengadilan, tanggal, dan nomor perkara belum terverifikasi.
8 tahun penjara (rincian putusan belum terverifikasi)
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Perkara 04 dari 04
Pemalsuan paspor (pidana umum)
Gayus Tambunan dijatuhi pidana karena pemalsuan paspor; semula 2 tahun penjara, kemudian ditetapkan MA menjadi 3 tahun. Ini perkara pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Perkara pidana umum.
3 tahun penjara (menurut Liputan6; rincian putusan belum terverifikasi)
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 06/PID/TPK/2011/PT.DKI Mahkamah Agung, 29 Apr 2011
- Putusan Kasasi MA Nomor 1198 K/PID.SUS/2011 Mahkamah Agung, 27 Jul 2011
- Dokumen putusan PK atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (Direktori Putusan) Mahkamah Agung
Pemberitaan
- Gayus Tambunan Wikipedia
- Vonis 29 Tahun Penjara Gayus Tambunan yang Tak Membuat Jera Liputan6, 19 Jan 2018
- 19 Januari: Kilas Balik Vonis Gayus Tambunan dan Aksinya Keluar Masuk Penjara Metro TV, 19 Jan 2026
- Majelis Banding Hukum Gayus 8 Tahun Penjara Hukumonline, 5 Jul 2012
- Tim Jaksa Eksekusi Harta Gayus Tambunan Rp 74 M RMOL, 18 Nov 2014
- Kejagung Sita kembali Aset Gayus Tambunan Antara, 12 Nov 2016
- Harta Korupsi Gayus Disita Lagi Oleh Kejagung Suara Surabaya, 12 Nov 2016
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara