Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Polri

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (golongan III/A), penelaah keberatan pajak. Dikenal juga sebagai Gayus Tambunan.

Foto
belum tersedia
Belum ada foto Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat mengenakan rompi tahanan atau diborgol yang sumbernya bisa dipastikan. Punya sumbernya? Kirim ke kami.
Vonis akhir
20 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi22 September 2015

Terpidana beberapa perkara dengan total pidana 29 tahun (ditetapkan MA, diberitakan Jan 2017). Dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, 22 Sep 2015; status dan lokasi terkini belum terverifikasi

4 perkara. Divonis bersalah korupsi dalam setidaknya tiga perkara terpisah: (1) penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal serta suap kepada penyidik dan hakim (12 tahun, kasasi 1198 K/PID.SUS/2011); (2) gratifikasi, pencucian uang, dan suap kepada petugas rutan (8 tahun, kasasi 52 K/Pid.Sus/2013); (3) perkara pajak PT Megah Citra Raya (8 tahun). Ditambah perkara pemalsuan paspor (pidana umum). MA menetapkan total 29 tahun: 26 tahun untuk tiga perkara korupsi dan 3 tahun pemalsuan paspor.

Perkara 01 dari 04

Mafia pajak: korupsi penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal serta suap kepada penyidik dan hakim

2007-2010 · Polri · Suap · Kerugian negara

Gayus Tambunan dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal serta menyuap penyidik Polri dan hakim. PN Jakarta Selatan menjatuhkan 7 tahun penjara (19 Jan 2011), diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding dan 12 tahun di tingkat kasasi; permohonan PK ditolak.

Nilai kerugian dan suap belum terverifikasi. Denda Rp300 juta dari putusan PN; denda di tingkat kasasi belum terverifikasi.

12 tahun penjara (kasasi MA 2011; PK ditolak 2013)
Putusan perkara Mafia pajak: korupsi penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal serta suap kepada penyidik dan hakim
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Januari 2011 PN Jakarta Selatan 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan jaksa 20 tahun dan denda Rp500 juta. Ketua majelis Albertina Ho. 7 tahun Denda Rp 300 juta
Banding29 April 2011 Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 06/PID/TPK/2011/PT.DKI Banding jaksa dikabulkan; pidana diperberat menjadi 8 tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun
Kasasi MA27 Juli 2011 Mahkamah AgungNomor 1198 K/PID.SUS/2011 Kasasi terdakwa ditolak dan pidana diperberat menjadi 12 tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun
Peninjauan Kembali MATanggal belum tercatat Mahkamah Agung PK ditolak; tetap 12 tahun penjara (dipublikasikan di situs MA 22 Nov 2013). Nomor PK diawali "38 PK/Pid.Sus/" (tahun terpotong di cuplikan Direktori Putusan). 12 tahun

Perkara 02 dari 04

Gratifikasi, pencucian uang, dan suap kepada petugas rutan

2010 · Gratifikasi · Pencucian uang · Suap

Dalam perkara kedua, Gayus Tambunan dinyatakan bersalah menerima gratifikasi, melakukan pencucian uang, dan menyuap petugas rutan agar dapat keluar tahanan. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding; kasasinya ditolak. Kejaksaan kemudian mengeksekusi aset, antara lain dana Rp74 miliar dan saham.

RMOL (2014) menyebut aset yang dirampas antara lain dana Rp74 miliar di Bank Indonesia, USD 659.800, sekitar SGD 9,68-9,98 juta, Rp201.089.000 tunai, 31 batang emas 100 gram, rumah, dan kendaraan (tidak secara tegas dikaitkan dengan satu putusan). Eksekusi 2016: 15.188.000 lembar saham UNSP senilai bersih Rp820.220.350.

8 tahun penjara, denda Rp1 miliar (kasasi ditolak 26 Mar 2013)
Putusan perkara Gratifikasi, pencucian uang, dan suap kepada petugas rutan
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Maret 2012 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 6 tahun Denda Rp 1 miliar
Banding21 Juni 2012 Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI Diperberat menjadi 8 tahun penjara; terbukti korupsi dan pencucian uang. Ketua majelis Yusran Thawab. 8 tahun
Kasasi MA26 Maret 2013 Mahkamah AgungNomor 52 K/Pid.Sus/2013 Kasasi terdakwa ditolak; tetap 8 tahun penjara. Ketua majelis Zaharuddin Utama. 8 tahun

Perkara 03 dari 04

Korupsi perpajakan PT Megah Citra Raya

Kerugian negara

Liputan6 mencatat Gayus Tambunan juga dijatuhi 8 tahun penjara dalam perkara penggelapan/korupsi pajak PT Megah Citra Raya. Rincian pengadilan, tanggal, dan nomor perkara belum terverifikasi.

8 tahun penjara (rincian putusan belum terverifikasi)

Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.

Perkara 04 dari 04

Pemalsuan paspor (pidana umum)

2010

Gayus Tambunan dijatuhi pidana karena pemalsuan paspor; semula 2 tahun penjara, kemudian ditetapkan MA menjadi 3 tahun. Ini perkara pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.

Perkara pidana umum.

3 tahun penjara (menurut Liputan6; rincian putusan belum terverifikasi)

Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

ASN/Pejabat

Achsanul Qosasi

Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

ASN/Pejabat

Anang Achmad Latif

Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

ASN/Pejabat

Andhi Pramono

Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber