Galumbang Menak Simanjuntak
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Vonis akhir
- Bebas/lepas
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2023-11-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 November 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan Subsidair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair dan Subsidair tersebut; Menyatakan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding12 Februari 2024 | PT JakartaNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menyatakan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan Subsidair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair dan Subsidair tersebut; Menyatakan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 9 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 12 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi