Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Galumbang Menak Simanjuntak

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

Kejaksaan
Vonis akhir
Bebas/lepas
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2023-11-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 November 2023 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan Subsidair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair dan Subsidair tersebut; Menyatakan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 500 juta
Banding12 Februari 2024 PT JakartaNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menyatakan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan Subsidair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair dan Subsidair tersebut; Menyatakan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru