Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Utara

Frans Rotty Manua

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 347 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd (2026-04-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 347 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 April 2026 PN Tipikor ManadoNomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FRANS ROTTY MANUA , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa FRANS ROTTY MANUA , oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa FRANS ROTTY MANUA , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRANS ROTTY MANUA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 347 juta
Banding11 Juni 2026 PT ManadoNomor 18/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd tanggal 14 April 2026 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru