Franky Panggabean
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 492 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2024-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 492 juta
3 tahun penjara (Banding 35/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juli 2024 | PN Tipikor MedanNomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa FRANKY PANGGABEAN ., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa FRANKY PANGGABEAN., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 492 juta |
| Banding22 Agustus 2024 | PT MedanNomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN MENGADILI: -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; -Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 8 Juli 2024 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA20 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 1051 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa., Tolak kasasi PU dengan perbaikan redaksi UP menjadi, UP Rp491.873.966,00 dikompensasikan dengan tititpan di rekening penitipan lainnya pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan oleh saksi Dr. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 8 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 22 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1051 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi