Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Franky Panggabean

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 492 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Medan (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2024-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 492 juta

3 tahun penjara (Banding 35/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Juli 2024 PN Tipikor MedanNomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa FRANKY PANGGABEAN ., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa FRANKY PANGGABEAN., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 492 juta
Banding22 Agustus 2024 PT MedanNomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN MENGADILI: -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; -Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 8 Juli 2024 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA20 Februari 2025 Mahkamah AgungNomor 1051 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa., Tolak kasasi PU dengan perbaikan redaksi UP menjadi, UP Rp491.873.966,00 dikompensasikan dengan tititpan di rekening penitipan lainnya pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan oleh saksi Dr. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru