Franklin Markus Worotikan
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 38,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 38,8 miliar
10 tahun penjara (Banding 30/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 April 2026 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 138/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst MENGADILI : Menyatakan Terdakwa FRANKLIN MARKUS WOROTIKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRANKLIN MARKUS WOROTIKAN dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) tahun , dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 .000 .000 ,- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 200 Uang pengganti Rp 38,8 miliar |
| Banding25 Juni 2026 | PT JakartaNomor 30/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 16 April 2026 yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti serta status barang bukti huruf L, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan bahwa Terdakwa FRANKLIN MARKUS WOROTIKAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 38,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 16 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Mahkamah Agung, 25 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi