Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Fonny Agita Rizjki bin Sugiri

Karyawan Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 30 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-02-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 30 juta

2 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Januari 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 113/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO, Terdakwa II ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO dan Terdakwa III FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO, Terdakwa II ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO dan Terdakwa III FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa I TAUFIK PRIA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta
Banding19 Februari 2025 PT SurabayaNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 9 Januari 2025 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dan lamanya pidana kurungan apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda serta lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara apabila Para Terdakwatidak membayar uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan alias Piko Bin Mujito ,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 30 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru