Fitra Handiwijaya
Karyawan Swasta (Direktur PT LAN tahun 2015 hingga tahun 2017)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL (2025-08-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Juli 2025 | PN Tipikor PaluNomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Fitra Handiwijaya, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Fitra Handiwijaya , tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 9 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
| Banding13 Agustus 2025 | PT PaluNomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Menyatakan Terdakwa Fitra Handiwijaya tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Fitra Handiwijaya tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Mahkamah Agung, 1 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Mahkamah Agung, 13 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi