Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Tengah

Fitra Handiwijaya

Karyawan Swasta (Direktur PT LAN tahun 2015 hingga tahun 2017)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palu (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL (2025-08-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1 miliar

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Juli 2025 PN Tipikor PaluNomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Fitra Handiwijaya, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Fitra Handiwijaya , tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 9 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar
Banding13 Agustus 2025 PT PaluNomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Menyatakan Terdakwa Fitra Handiwijaya tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Fitra Handiwijaya tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru