Firmansyah
PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 366 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 30/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK (2026-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 366 juta
6 tahun 6 bulan penjara (Banding 30/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 April 2026 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Firmansyah, S.T.,M.T. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Firmansyah, S.T.,M.T. oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Firmansyah, S.T.,M.T. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Turut Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Firmansyah, S.T.,M.T. oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 366 juta |
| Banding9 Juni 2026 | PT Tanjung KarangNomor 30/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 30 April 2026 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana dan jumlah denda yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa FIRMANSYAH, S.T., M.T tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa FIRMANSYAH, S.T., M.T oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 366 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 30 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Mahkamah Agung, 9 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi