Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Firman
Wiraswasta Direktur CV. Hayxellindo
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 10/PID.TPK/2021/PT BBL (2021-12-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,5 miliar
6 tahun penjara (Banding 10/PID.TPK/2021/PT BBL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 Desember 2021 | PT Bangka BelitungNomor 10/PID.TPK/2021/PT BBL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 28 Oktober 2021 Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp dalam perkara Terdakwa Firman Alias Asak Anak dari Hartono, yang dimintakan banding JPU mengenai pidana pokok jumlah uang penganti dan pidana penjara pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Firman Alias Asak Anak dari Hartono. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 10/PID.TPK/2021/PT BBL Mahkamah Agung, 7 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi