Feti Fatimah M. Si. binti Enju
Karyawan BUMD (Kepala Cabang BPR Majalengka Cabang Sukahaji Tahun 2017 s/d September 2019)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 22,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 14/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 22,7 miliar
6 tahun penjara (Banding 14/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Maret 2023 | PN Tipikor BandungNomor 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Binti ENJU dan Terdakwa II YEYET ROHAYATI Binti BAHUDIN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer; Binti ENJU dan Terdakwa II YEYET ROHAYATI Binti BAHUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 227 juta |
| Banding14 Juni 2023 | PT BandungNomor 14/PID.TPK/2023/PT BDG Binti ENJU dan Terdakwa II YEYET ROHAYATI Binti BAHUDIN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa I FETI FATIMAH,S.Sos.,M.Si Binti ENJU dan Terdakwa II YEYET ROHAYATI Binti BAHUDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama -sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Binti ENJU dan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 22,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Mahkamah Agung, 31 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 14/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 14 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi