Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Jawa Barat

Feti Fatimah M. Si. binti Enju

Karyawan BUMD (Kepala Cabang BPR Majalengka Cabang Sukahaji Tahun 2017 s/d September 2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 22,7 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 14/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 22,7 miliar

6 tahun penjara (Banding 14/PID.TPK/2023/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Maret 2023 PN Tipikor BandungNomor 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Binti ENJU dan Terdakwa II YEYET ROHAYATI Binti BAHUDIN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer; Binti ENJU dan Terdakwa II YEYET ROHAYATI Binti BAHUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 227 juta
Banding14 Juni 2023 PT BandungNomor 14/PID.TPK/2023/PT BDG Binti ENJU dan Terdakwa II YEYET ROHAYATI Binti BAHUDIN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa I FETI FATIMAH,S.Sos.,M.Si Binti ENJU dan Terdakwa II YEYET ROHAYATI Binti BAHUDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama -sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Binti ENJU dan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 22,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru