Ferdy Phillip Giroth
Asn
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 82,3 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-09-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 82,3 juta
1 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juli 2023 | PN Tipikor ManadoNomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FERDY PHILLIP GIROTH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa FERDY PHILLIP GIROTH oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa FERDY PHILLIP GIROTH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERDY PHILLIP GIROTH oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 82,3 juta |
| Banding13 September 2023 | PT ManadoNomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 24 Juli 2023 Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Ferdy Phillip Giroth tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksuddalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa Ferdy Phillip Giroth oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 82,3 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Mahkamah Agung, 24 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 13 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi