Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Papua

Ferdinand Mambenar

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama April 2022, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jayapura (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2022-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jayapura (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 April 2022 PN Tipikor JayapuraNomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap MENGADILI: MENGADILI: Menyatakan terdakwa FERDINAND MAMBENAR, S.E . tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut. Menyatakan terdakwa FERDINAND MAMBENAR, S.E . terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut umum ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding15 Juni 2022 PT JayapuraNomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jap, tertanggal 5 April 2022, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA28 Maret 2023 Mahkamah AgungNomor 867 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru