Swasta · Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
Fatah Ismanu bin Kusnan
Karyawan swasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- Rp 257 juta
- Uang pengganti
- Rp 25 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana bantuan sosial SMD Kelompok Petani Ternak Singgih Agung, Kabupaten Trenggalek (2009-2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Ketua Kelompok Petani Ternak Singgih Agung menerima dan mengelola dana bantuan sosial Sarjana Membangun Desa (SMD) dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian tahun 2009 sebesar Rp338.700.000. Dana tersebut digunakan untuk pembelian ternak sapi dan keperluan kelompok, namun penyaluran dan pembelanjaannya tidak disertai bukti pendukung serta tidak melalui musyawarah kelompok. Perbuatan tersebut terjadi di Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2020, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp257.000.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 40/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY (2021-11-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 257 juta Uang pengganti: Rp 25 juta
3 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 September 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Menyatakan Terdakwa FATAH ISMANU Bin KUSNAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Primer; Menyatakan membebaskan Terdakwa FATAH ISMANU Bin KUSNAN dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa FATAH ISMANU Bin KUSNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa FATAH ISMANU Bin KUSNAN dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 25 juta |
| Banding30 November 2021 | PT SurabayaNomor 40/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 14 September 2021 yang dimintakan banding tersebut; sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa FATAH ISMANU Bin KUSNAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Primer; Menyatakan membebaskan Terdakwa FATAH… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 25 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 14 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 30 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi