Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Farrel Everald Fernanda bin Ayub

Mahasiswa/Mantan Pegawai Indonusa

Kejaksaan
Vonis akhir
22 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 13,6 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 5,8 miliar

6 tahun penjara (Banding 47/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 September 2025 PN Tipikor SemarangNomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa FARREL EVERALD FERNANDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama Nihil; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp 5.782.467.120,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 5,8 miliar
Banding28 Oktober 2025 PT SemarangNomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG 2.Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 16 September 2025 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara, pidana denda dan subsidair pidana penjara apabila uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa tidak dibayar, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1)Menyatakan Terdakwa FARREL EVERALD FERNANDA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama, sebagaimana dalam dakwaan primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MA25 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 1932 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan, khusus pidana denda menjadi pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 200 (dua ratus) hari penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2022)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK (2022-06-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 7,8 miliar

16 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Maret 2022 PN Tipikor YogyakartaNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa FARREL EVERALD FERNANDA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? dan ?Pencucian Uang?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FARREL EVERALD FERNANDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 4,7 miliar
Banding6 Juni 2022 PT YogyakartaNomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk tanggal 18 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai besarnya jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa FARREL EVERALD FERNANDA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? dan ?Pencucian Uang?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Alternatif Kesatu; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 7,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru