Farrel Everald Fernanda bin Ayub
Mahasiswa/Mantan Pegawai Indonusa
- Vonis akhir
- 22 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 13,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,8 miliar
6 tahun penjara (Banding 47/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 September 2025 | PN Tipikor SemarangNomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa FARREL EVERALD FERNANDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama Nihil; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp 5.782.467.120,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 5,8 miliar |
| Banding28 Oktober 2025 | PT SemarangNomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG 2.Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 16 September 2025 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara, pidana denda dan subsidair pidana penjara apabila uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa tidak dibayar, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1)Menyatakan Terdakwa FARREL EVERALD FERNANDA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama, sebagaimana dalam dakwaan primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA25 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1932 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan, khusus pidana denda menjadi pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 200 (dua ratus) hari penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK (2022-06-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,8 miliar
16 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Maret 2022 | PN Tipikor YogyakartaNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa FARREL EVERALD FERNANDA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? dan ?Pencucian Uang?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FARREL EVERALD FERNANDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 4,7 miliar |
| Banding6 Juni 2022 | PT YogyakartaNomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk tanggal 18 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai besarnya jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa FARREL EVERALD FERNANDA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? dan ?Pencucian Uang?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Alternatif Kesatu; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 7,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Mahkamah Agung, 16 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 28 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1932 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 25 Feb 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk Mahkamah Agung, 18 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK Mahkamah Agung, 6 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi