Farida binti Andi Haseng
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 250 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 32/PID.TPK/2022/PT SMR (2022-12-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 250 juta
3 tahun penjara (Banding 32/PID.TPK/2022/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 Desember 2022 | PT SamarindaNomor 32/PID.TPK/2022/PT SMR M E N G A D I L I: ---- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; ---- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 15 November 2022 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi, lamanya pidana penjara dan pidana penjara pengganti uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Farida Binti Andi Haseng, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 32/PID.TPK/2022/PT SMR Mahkamah Agung, 14 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi