Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Fany Sulpiana

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2025-02-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Februari 2025 PN Tipikor MakassarNomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Fany Sulpiana, S.T. , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 8 bulan Denda Rp 200 juta
Banding19 Maret 2025 PT MakassarNomor 5/PID.TPK/2025/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 7 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA20 Agustus 2025 Mahkamah AgungNomor 7059 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan status barang bukti menjadi:- Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan 223 (dua ratus dua puluh tiga);Dikembalikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng melalui Saksi Darmini;- Barang bukti nomor urut 224 (dua ratus dua puluh empat) sampai dengan nomor urut 228 (dua ratus dua puluh delapan);Dirampas untuk dimusnahkan;- Barang bukti nomor urut 229 (dua ratus dua puluh sembilan sampai dengan nomor urut 246 (dua ratus empat puluh enam);Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru