Fany Sulpiana
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2025-02-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Februari 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Fany Sulpiana, S.T. , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 200 juta |
| Banding19 Maret 2025 | PT MakassarNomor 5/PID.TPK/2025/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 7 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA20 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 7059 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan status barang bukti menjadi:- Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan 223 (dua ratus dua puluh tiga);Dikembalikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng melalui Saksi Darmini;- Barang bukti nomor urut 224 (dua ratus dua puluh empat) sampai dengan nomor urut 228 (dua ratus dua puluh delapan);Dirampas untuk dimusnahkan;- Barang bukti nomor urut 229 (dua ratus dua puluh sembilan sampai dengan nomor urut 246 (dua ratus empat puluh enam);Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 7 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 19 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7059 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi