Fajar Muhamad Ramdhan
Karyawan Swasta (Mantan supervisor Sales PT. Cianjur Sugih Mukti)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 934 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 12 bulan), putusan pertama Agustus 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 32/PID.TPK/2024/PT BDG (2024-10-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 934 juta
5 tahun penjara (Banding 32/PID.TPK/2024/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Agustus 2024 | PN Tipikor BandungNomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Menyatakan Terdakwa FAJAR MUHAMAD RAMDHAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 934 juta |
| Banding8 Oktober 2024 | PT BandungNomor 32/PID.TPK/2024/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 36/Pis.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 12 Agustus 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa FAJAR MUHAMAD RAMDHAN , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi yang dilakukan secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 934 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 12 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 32/PID.TPK/2024/PT BDG Mahkamah Agung, 8 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi