Faisal Span bin Teuku Said Kamaluddin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Mei 2024, putusan terakhir Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 26/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA (2024-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 26/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Mei 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Faisal, Sp.An Bin (Alm.) Teuku Said Kamaluddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding8 Juli 2024 | PT Banda AcehNomor 26/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA FAISAL, SP.AN BIN (ALM.) TEUKU SAID KAMALUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 28 Mei 2024
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 8 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir