Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Aceh

Faisal Rahman bin Abdul Rahman

Karyawan Swasta (Wakil Direktur CV.Aria)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 21,2 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna (2025-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 September 2025 PN Tipikor Banda AcehNomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna MENGADILI Menyatakan Terdakwa Faisal Rahman Bin (Alm) Abdul Rahman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Faisal Rahman Bin (Alm) Abdul Rahman oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Faisal Rahman Bin (Alm) Abdul Rahman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 100 juta
Banding25 September 2025 PT Banda AcehNomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna (2025-08-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 21,2 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Agustus 2025 PN Tipikor Banda AcehNomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Faisal Rahman Bin Abdul Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa Faisal Rahman Bin Abdul Rahman dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Faisal Rahman Bin Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Faisal Rahman Bin Abdul Rahman selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 21,2 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru