Faishal Assegaf bin
Pegawai Negeri Sipil (Staf pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemda Kabupaten Bogor)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg (2021-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2021 | PN Tipikor BandungNomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa FAISHAL ASSEGAF, ST., Bin ABDURRAHMAN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA4 Agustus 2022 | Mahkamah AgungNomor 2706 K/PID.SUS/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg (2021-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2021 | PN Tipikor BandungNomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa FAISHAL ASSEGAF, ST., Bin ABDURRAHMAN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg Mahkamah Agung, 18 Jun 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 2706 K/PID.SUS/2022 Mahkamah Agung, 4 Agu 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg Mahkamah Agung, 18 Jun 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir