Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jambi

Fahrurrozi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 375 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jambi (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 5/PID.TPK/2022/PT JMB (2022-05-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 375 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.TPK/2022/PT JMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jambi (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Maret 2022 PN Tipikor JambiNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Menyatakan Terdakwa I FAHRURROZI, Terdakwa II ARRAKHMAT EKA PUTRA, Terdakwa III WIWID ISWHARA dan Terdakwa IV ZAINUL ARFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif kedua; Terdakwa I FAHRURROZI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 375 juta Hak politik dicabut 5 tahun
Banding18 Mei 2022 PT JambiNomor 5/PID.TPK/2022/PT JMB MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tanggal 9 Maret 2022, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada para Terdakwa baik pada pidana pokok maupun pada pidana tambahan (subsidair), sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I FAHRURROZI, Terdakwa II ARRAKHMAT EKA PUTRA, Terdakwa III WIWID ISWHARA dan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 375 juta Hak politik dicabut 5 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru