Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Jaksa/Polisi/KPK · Bali

Fahrur Rozi

PNS /Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Ditahan, proses hukum27 Juli 2023

Ditahan menurut pemberitaan Detik News (2023-07-27).

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2024)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 1/PID.TPK/2024/PT DPS (2024-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun 6 bulan penjara (Banding 1/PID.TPK/2024/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Januari 2024 PN Tipikor DenpasarNomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa FAHRUR ROZI, S.H, M.M terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana Dakwaan Pertama Alternatif Ketiga Jaksa Penuntut Umum dan T indak P idana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Alternatif Pertama Penuntut Umum ; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.6.000.000.000,00 (Enam milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 6 miliar
Banding5 Maret 2024 PT DenpasarNomor 1/PID.TPK/2024/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 26/Pid.Sus.TPK/2023/PN Dps tanggal 17 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan Nomor 2 tentang lamanya pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan bagi Terdakwa FAHRUR ROZI, S.H., M.M. sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa FAHRUR ROZI, S.H., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 600 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Foto
belum tersedia

Lainnya

A Dian Anugrah

Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

Foto
belum tersedia

ASN/Pejabat

A. Rahim Akri

Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Foto
belum tersedia

Kepala Daerah · 2 perkara

Aa Umbara Sutisna

Perkara tindak pidana korupsi

Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

Lapor & hak jawab

Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru