Fahrur Rozi
PNS /Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Ditahan, proses hukum27 Juli 2023
Ditahan menurut pemberitaan Detik News (2023-07-27).
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 1/PID.TPK/2024/PT DPS (2024-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 1/PID.TPK/2024/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Januari 2024 | PN Tipikor DenpasarNomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa FAHRUR ROZI, S.H, M.M terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana Dakwaan Pertama Alternatif Ketiga Jaksa Penuntut Umum dan T indak P idana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Alternatif Pertama Penuntut Umum ; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.6.000.000.000,00 (Enam milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 6 miliar |
| Banding5 Maret 2024 | PT DenpasarNomor 1/PID.TPK/2024/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 26/Pid.Sus.TPK/2023/PN Dps tanggal 17 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan Nomor 2 tentang lamanya pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan bagi Terdakwa FAHRUR ROZI, S.H., M.M. sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa FAHRUR ROZI, S.H., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 600 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Mahkamah Agung, 17 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.TPK/2024/PT DPS Mahkamah Agung, 5 Mar 2024
Pemberitaan
- Jaksa Fahrur Rozi Terima Suap 13 Tahun Lamanya, Kini Dijerat Jadi Tersangka Detik News, 27 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi