Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Aceh

Erwinsyah bin Ahmad

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 46 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 3/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA (2023-01-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 46 juta

2 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding25 Januari 2023 PT Banda AcehNomor 3/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Tanggal 12 Desember 2022 Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa (ERWINSYAH bin AHMAD) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; (ERWINSYAH bin AHMAD) oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 46 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru