Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Sumatera Selatan

Ersya Dwi Apriani Erlansyah

Karyawan BUMD (Analisis Kredit pada PT. Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 15 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (2025-07-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 15 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Juli 2025 PN Tipikor PalembangNomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Menyatakan Terdakwa Ersya Dwi Apriani, SE Binti Erlansyah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Ersya Dwi Apriani, SE Binti Erlansyah dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ersya Dwi Apriani, SE Binti Erlansyah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 15 juta
Banding7 Agustus 2025 PT PalembangNomor 21/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru