Erfan Djulani
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 9 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 304 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks (2026-07-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 655 juta
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juli 2026 | PN Tipikor MakassarNomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Efan, S.Hut., Alias Efan Bin Djulani Pakoli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana denda kategori III terhadap Terdakwa sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 655 juta |
| Banding20 Agustus 2026 | PT MakassarNomor 31/PID.TPK/2026/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks tanggal 9 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-09-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 304 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 September 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Menyatakan Terdakwa Erfan Djulani, S.Hut., Bin Djulani Pakoli Alias Efan, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Erfan Djulani, S.Hut., Bin Djulani Pakoli Alias Efan, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Erfan Djulani, S.Hut., Bin Djulani Pakoli Alias Efan, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 304 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Mahkamah Agung, 9 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 31/PID.TPK/2026/PT MKS Mahkamah Agung, 20 Agu 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 4 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi