Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Selatan

Erfan Djulani

Karyawan Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 304 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks (2026-07-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 655 juta

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Juli 2026 PN Tipikor MakassarNomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Efan, S.Hut., Alias Efan Bin Djulani Pakoli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana denda kategori III terhadap Terdakwa sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 655 juta
Banding20 Agustus 2026 PT MakassarNomor 31/PID.TPK/2026/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks tanggal 9 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-09-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 304 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 September 2025 PN Tipikor MakassarNomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Menyatakan Terdakwa Erfan Djulani, S.Hut., Bin Djulani Pakoli Alias Efan, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Erfan Djulani, S.Hut., Bin Djulani Pakoli Alias Efan, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Erfan Djulani, S.Hut., Bin Djulani Pakoli Alias Efan, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 304 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru