Endry Yonata bin Roni
Karyawan Swasta.
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 140 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR (2024-04-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 140 miliar
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Februari 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Menyatakan Terdakwa ENDRY YONATA BIN RONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ENDRY YONATA BIN RONI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
| Banding2 April 2024 | PT SamarindaNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 21 Februari 2024 Nomor 54/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN.Smr yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan pada yaitu menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.396.904.484,00.- (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 140 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Mahkamah Agung, 21 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Mahkamah Agung, 2 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi