Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Timur

Endry Yonata bin Roni

Karyawan Swasta.

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 140 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Samarinda (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR (2024-04-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 140 miliar

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Februari 2024 PN Tipikor SamarindaNomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Menyatakan Terdakwa ENDRY YONATA BIN RONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ENDRY YONATA BIN RONI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar
Banding2 April 2024 PT SamarindaNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 21 Februari 2024 Nomor 54/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN.Smr yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan pada yaitu menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.396.904.484,00.- (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 140 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru