Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Menteri/Wamen · Banten

Endang Suhendar bin

Pegawai Negeri Sipil (PNS di Kementerian Agama)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 440 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG (2025-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 440 juta

6 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Oktober 2025 PN Tipikor SerangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG TASIK tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; TASIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 440 juta
Banding6 November 2025 PT BantenNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Serang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA26 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 2314 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU, Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

    Menteri/Wamen

    Edhy Prabowo

    Suap izin ekspor benih bening lobster (benur)

    Vonis 5 tahun Bebas bersyarat

    Idrus Marham mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Suara.com

    Menteri/Wamen

    Idrus Marham

    Suap proyek PLTU Riau-1

    Vonis 2 tahun Nilai Rp 2,3 miliar Sudah bebas

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru