Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Elvis Charles Lahallo

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 200 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Ambon (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb (2024-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 200 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Mei 2024 PN Tipikor AmbonNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Elvis Charles Lahallo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Elvis Charles Lahallo dari dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa Elvis Charles Lahallo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elvis Charles Lahallo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 200 juta
Banding24 Juni 2024 PT AmbonNomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Amb tanggal 06 Mei 2024 atas nama Terdakwa Elvis Charles Lahallo , yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru