Elisdawani Siregar
Mantan KADES/Wiraswasta.
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 378 juta
- Status sekarang
- Meninggal dunia
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2025-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 378 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Juli 2025 | PN Tipikor MedanNomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Menyatakan Terdakwa ELISDAWANI SIREGAR, AMD., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ELISDAWANI SIREGAR, AMD., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan ; Menghukum terdakwa untuk membayar denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 378 juta |
| Banding18 September 2025 | PT MedanNomor 40/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN MENETAPKAN: Menyatakan hak menuntut Penuntut Umum terhadap Terdakwa ELISDAWANI SIREGAR, AMD , gugur karena meninggal dunia; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 31 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 18 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi