Elis Lateka
Pegawai Negeri Sipil.
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 123 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO (2023-08-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 123 juta
3 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juni 2023 | PN Tipikor GorontaloNomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Radjak dan Terdakwa II Elis Lateka tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Nelviani A. Radjak dan Terdakwa II Elis Lateka tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Radjak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 123 juta |
| Banding14 Agustus 2023 | PT GorontaloNomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto tanggal 20 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara, denda serta pidana kurungan kepada Terdakwa I, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I NELVIANI A. RADJAK dan Terdakwa II ELIS LATEKA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 123 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Mahkamah Agung, 20 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mahkamah Agung, 14 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi