Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Gorontalo

Elis Lateka

Pegawai Negeri Sipil.

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 123 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Gorontalo (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO (2023-08-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 123 juta

3 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Gorontalo (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Juni 2023 PN Tipikor GorontaloNomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Radjak dan Terdakwa II Elis Lateka tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Nelviani A. Radjak dan Terdakwa II Elis Lateka tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Radjak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 123 juta
Banding14 Agustus 2023 PT GorontaloNomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto tanggal 20 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara, denda serta pidana kurungan kepada Terdakwa I, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I NELVIANI A. RADJAK dan Terdakwa II ELIS LATEKA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 123 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru